MOMENTUM, Denteteladas--Polsek Denteteladas menangkap Ian Pujiana alias Boge (28) warga Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, terduga bandar narkoba.
Dari penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah Boge, polisi menyita 31 bungkus sabu siap edar. Sementara, asal pemilik barang haram itu berhasil meloloskan diri dari penyergapan petugas.
Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan laporan masyatakat.
Laporan tersebut menyebutkan, rumah Boge kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Boge di rumahnya, Rabu (21-8-2019), sekitar pukul 22.30 WIB.
"Disana berhasil ditangkap pelaku (Boge) serta disita barang bukti 30 bungkus kecil paket sabu dan timbangan digital. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengatakan sabu tersebut didapatnya dari pelaku berinisial A," kata Rohmadi, Kamis (22-8-2019).
Dia menjelaskan, dari penangkapan Boge petugasnya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A asal pemilik barang haram tersebut.
Namun, saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku A sudah melarikan diri dan hanya didapati barang bukti narkoba, alat hisap sabu, dan timbangan.
"Ternyata pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sekarang masuk DPO. Di rumah pelaku A ini, petugas menyita barang bukti satu bungkus kecil paket sabu, dua buah bong, dan timbangan digital," ujar dia.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rhm).
Editor: Harian Momentum