Jadi Tersangka, Fajar Mangkir dari Panggilan Penyidik

img
Polikus Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar di Mapolresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Handoko selaku Kuasa Hukum Fajrun Najah Ahmad alias Fajar meminta penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan uang senilai Rp2,7 miliar.

Sakit menjadi alasan mangkirnya Fajar dari panggilan penyidik. 

"Kami minta agar dijadwalkan ulang (pemeriksaan). Bang Fajar perlu istirahat karena sedang sakit. Kemarin saya sudah serahkan surat keterangan sakitnya dari dokter ke penyidik," kata Handoko saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (13-9-2019).

Handoko pun membenarkan, status Politisi asal Partai Demokrat Lampung itu saat ini sudah ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka.

"Saya tahu statusnya jadi tersangka dari surat penggilan pemeriksaan, tadinya kan dipanggil selaku saksi, sekarang ini selaku tersangka," tuturnya.

Menurut Handoko, peningkatan status dalam upaya pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik. "Kami hargai dan hormati keputusan penyidik itu," ujarnya.

Pada waktunya nanti, kata Handoko, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan hukum.

"Bang Fajar punya alasan lain mengenai peristiwa itu. Bang Fajar secara materil tidak pernah menerima uang dari (pelapor) Namuri Yasir itu," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Perkaranya masih pendalaman, mau kita analisa dulu," ujar Rosef saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Saat ditanya kapan Fajar akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rosef belum dapat memastikannya.

"Nanti, (dilaukan pemeriksaan) setelah pendalaman perkaranya selesai," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan Fajar belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya 0812-7441-xxxx, belum merespon.

Diketahui, penyidik Polresta setempat mengirimkan surat panggilan kedua bernomor: S.Pgl/375a/IX/2019/Reskrim tertanggal 7 September 2019. Surat itu ditujukan kepada Fajrun Najah Ahmad, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,7 miliar. Pelapor dalam kasus itu bernama Namuri Yasir.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos