Narkoba, Empat Warga Adiluwih Ditangkap Polisi

img
Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu memberikan keterangan kepada petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus

MOMENTUM, Adiluwih--Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keempat tersangka merupakan warga  Pekon/Desa Adiluwih, Kecamatan Adiluwih. Kabupaten Pringsewu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan mengatakan, empat tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut:  IP alis Howos (30), BU alias Gombloh (34), YO alias Kawul (38) dan DM alias Buya (38).

"Satu dari empat tersangka ini, perempuan. Mereka kita amankan kemarin (Kamis 12-9-2019)  saat sedang berpesta sabu di rumah salah satu tersangka," kata AKP. Hendara Gunawan pada Harianmomentum.com, Jumat (13-9-2019).

Menurut dia, penangkapan itu berdasarkan iformasi masyarakat yang resah dengan ulah para tersangka. 

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP),  polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: lima plastik klip yang diduga bekas tempat sabu-sabu, dua bundel plastik klip, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong) dan, dua pipa kaca/ pirek serta empat korek api gas.

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba jenis sabu-sabu itu  didapat dari seseorang bernilias B warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap B. 

"Para tersangka ini mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka pengedar berinisial B (masih buron). Para tesangka patungan untuk membeli sabu-sabu dari B seharga Rp750 ribu," terangnya. (lis)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos