MOMENTUM, Bandarlampung--Razia penyakit masyarakat, Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Kota Bandarlampung menjaring sejumlah pekerja seks komersial (PSK) dan waria di wilayah setempat.
"Sebagian PSK yang tertangkap didominasi wajah lama. Sementara dua orang waria lainnya berhasil melarikan diri," kata Plt Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, Rabu (2-10-2019).
Menurut dia, dari 11 orang diduga sebagai PSK dan waria yang terjaring, ada beberapa yang sebelumnya pernah tejaring razia Pol PP Kota Bandarlampung.
Kemudian, dalam operasi Selasa malam (1-10) sekira pukul 23.00 Wib hingga 03.00 wib tertangkap lagi.
"Ya, jadi setiap kali mereka yang berada di jalan yang memang seharusnya jam istirahat, sudah pasti kita lakukan pengamanan," ujar Suhardi.
Setelah pendataan, PSK yang terjaring ini berusia mulai dari 22 tahun hingga 48 tahun. Waria mulai dari usia 23 tahun sampai dengan 27 tahun.
Dia menjelaskan, 11 orang PSK tersebut berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda, diantaranya Jalan Wolter Monginsidi, Yos Sudarso dan Majapahit.
"Banpol PP akan terus melakukan razia pekat setiap hari dengan menurunkan dua tim yang bergerak terpisah guna menyisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat mangkal oleh oknum-oknum tersebut," jelasnya.
Dia melanjutkan, kewenangan Pol PP hanya sebatas pengamanan. Selanjutnya PSK dan waria yang terjaring akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan.
"Kita akan limpahkan kepada dinsos yang punya kapasitas pembinaan, tugas Pol PP hanya melakukan penertiban," ucapnya.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, ke depan intansi Pol PP akan bersinergi dengan beberapa intasi terkait, untuk bisa dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.
"Fasilitas pembinaan itu ada seperti halnya panti sosial di Lempasing, tetapi memang belum beroperasi baik dari aspek fasilitas maupun dari aspek tenaga ahli yang melakukan pembinaan," ungkapnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum