MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh komisioner KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024.
Penetapan itu berdasarkan surat KPU RI Nomor : 60/SDM.13-P/05/KPU/X/2019 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 14 Oktober 2019, di Jakarta.
Baca juga: Komisioner KPU Lampung Terpilih Mayoritas Petahana
Surat itu berisi penetapan tujuh komisioner KPU Lampung berdasarkan peringkat teratas, dari 11 calon.
Mereka adalah: Erwan Bustami, Antoniyus, Ismanto, Esti Nur Fathonah, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan M Tio Aliansyah. Sedangkan, sisanya sebagai cadangan: Titik Sutriningsih, Warsito, Sri Fatimah dan Marthon. (red)
Editor: Harian Momentum