MOMENTUM, Bandarlampung--Burger King di Jalan ZA Pagar Alam Kota Bandarlampung kembali bermasalah. Pasca dikabarkan tidak berizin, kini Burger King dikabarkan menunggak pajak.
Hal itu diketahui dari papan pengumuman yang terpasang di depan outlet Burger King. Di papan pengumuman tertulis "objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".
Dibagian bawahnya, tertulis imbauan "segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-undang nomor 19 tahun 2000".
Pengumuman itu dipasang oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, belum lama ini.
Walau sudah ada pengumuman tersebut, namun Burger King tetap beroperasi normal, seperti biasanya.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan DPRD, Burger King dan Gramedia Terancam Ditutup
Asisten Menejer Burger King Abdi
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Menejer Burger King Abdi tak dapat berkomentar banyak. Menurut dia, pajak diurusi oleh menejemen di pusat.
"Kami, termasuk para menejer disini hanya mengurusi operasional di outlet. Urusan perizinan, termasuk pajak itu urusan di kantor pusat," kata Abdi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Sabtu (2-11-2019).
Namun berdasarkan informasi yang diterima Abdi dari pengelola di pusat, soal pajak yang dikabarkan menunggak tersebut sedang diurusi oleh menejemen pusat.
"Ini ada miskomunikasi. Tapi masalah ini sedang diselesaikan. Dalam waktu dekat papan pengumuman itu akan dilepas," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Reribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Andre Setiawan menjelaskan, pemasangan papan pengumuman tersebut adalah peringatan keras bagi Burger King yang tidak memberi kepastian, akan pembayaran pajak.
Padahal, pemerintah kota (pemkot) setempat sudah memberikan peringatan terkait kewajibannya membayar pajak.(acw)
Editor: Harian Momentum