MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa Rendy Septianto (32), warga Villa Citra Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim edarkan minuman keras (miras) ilegal di Kota Bandarlampung.
Miras impor yang dia beli kepada Sodikin alias Tong Seng sejak awal tahun 2019 lalu memakai vita cukai palsu.
Kegiatan ilegal itu akhirnya terhenti saat petugas kantor Bea Cukai Bandarlampung menyita 778 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bervita palsu pada 31 Juli 2019 lalu.
Dari hasil penangkapan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp76.053.650.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) TanjungKarang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (6-11-2019).
Dalam keterangannya di depan hakim, Rendy mengaku sudah menjalani bisnis jual beli MMEA sejak tahun 2016. Namun, bisnis haram pakai vita palsu baru berlangsung pada awal 2019.
Dia mengaku tertarik dengan tawaran yang diajukan Sodikin alias Tong seng yang dikenalnya lewat seorang teman di sebuah pameran pada awal tahun 2019 lalu.
"Jadi dia (Tong seng) bilang, mau ga nih minuman banyak, harganya lebih murah. Ya setelah dihitung ternyata lumayan juga selisih harganya, jadi saya tertarik," ujar Rendy.
Setelah perkenalan itu, kata Rendy, dia mulai memesan MMEA dengan pita cukai palsu itu dari Tong seng, sembari tetap menjual MMEA dengan cukai asli.
Rendy mengaku dirinya memiliki dua gudang yang terletak di Campangraya dan di perumahan Villa Citra.
MMEA dengan pita cukai palsu itu dia simpan dalam gudang yang ada di perumahan Villa Citra. Sedangkan yang memakai vita asli disimpan di gudang Campangraya.
"Dari awal tahun (2019) ini saya jual (MMEA cukai palsu), tapi lupa (jumlah) sudah berapa. Saya jual ke 4 atau 5 tempat. Sebulan biasanya laku sekitar 10-15 dus," bebernya.
Rendy mengaku selisih keuntungan MMEA dengan pita cukai asli dan palsu rata-rata mencapai Rp 400 ribu per dus. (iwd/ap)
Editor: Harian Momentum