MOMENTUM, Metro--Tindak lanjut penyelesaian masalah kelengkapan perizinan pembangunan ruko tiga lantai plus basement di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro, semakin tidak jelas.
Sejumlah pihak berwenang terkesan cuek terkait tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT mengatakan, soal perizinan pembangunan ruko tersebut adalah tanggung jawab pemkot.
"Itukan aset milik pemkot. Jadi perizinan masih milik pemkot, mereka hanya bangun dan nyetor kontribusi," kata Nasir pada Harianmomentum.com, Selasa (12-11-2019).
Menurut dia, soal perizinan pembangunan ruko tersebut sudah dalam proses dinas terkait.
"Kami beri fasilitas perizinan, sejauh ini perizinannya sudah diperoses di DLH (dinas lingkungan hidup) dan DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu," katanya.
Baca juga: Dua OPD Saling Lempar Kewenangan
Berbeda dengan keterangan Sekdakot, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro Ika Kartika Jayasinga mengatakan, ada MOU antara pemkot setempat dengan pihak pengembang yang menyatakan kelengkapan perizinan sepenuhnya adalah kewajiban pengembang.
"Di dalam MOU antara pemkot dan pengembang, terdapat pasal perjanjian. Bahwa pihak Pengembang berkewajiban untuk mengurus segala perizinan sesuai perundang-undang," kata Ika beberapa waktu lalu. (pie)
Editor: Harian Momentum