Jaksa Belum Kelar Susun Tuntutan, Sidang Miras Pita Cukai Palsu Tiga Kali Ditunda

img
Sidang kasus pengedar miras bercukai palsu. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sekitar tiga pekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menyelesaikan berkas tuntutan kasus pengedar minuman keras (miras) berpita cukai palsu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya kembali menunda sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 28 November 2019.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap terdakwa Rendy Septianto, 32 tahun, warga Vila Citra Bandarlampung, tiga kali ditunda karena ketidaksiapan JPU.

Salah satu tim jaksa penuntut, Tika mengaku belum bisa menyelesaikan berkas tuntutan terdakwa Rendy, sehingga belum dapat disampaikan dalam sidang.

"Belum selesai berkasnya (tuntutan). Banyak banget yang harus diketik itu, saya aja sudah habis kerta ber-rim-rim untuk ngetik itu," ujar JPU kepada harianmomentum.com sebelum sidang.

Sebelum sidang, JPU terlihat sempat berbicara dengan majelis hakim di ruang tunggu sidang.

BACA JUGA: Asyiik...! Terdakwa Pengedar Miras Cukai Palsu Jadi Tahanan Rumah

Kemudian tepat pukul 15.05 wib sidang dimulai. Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita kembali menanyakan tuntutan yang belum juga siap untuk dibacakan.

"Ini sudah yang ketiga kalinya, kenapa ditunda lagi? Itu dari Kejagung (kejaksaan agung) atau Kejati (Kejaksaan Tinggi) yang belum selesai," cecar Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang.

Pertanyaan Majelis Hakim tersebut kemudian dijawab oleh salah seorang tim JPU Rudi Vernando yang mengatakan bahwa pihaknya belum juga selesai menyusun berkas penuntutan dan meminta penundaan kembali kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang tuntutan pada Kamis (5-12-2019) mendatang dan menutup sidang hari ini. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos