MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) guna mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Saat ini tengah menyusun keperluan fisik sebagai penunjang terwujudnya Smart City Bandarlampung, yang tujuannya untuk meningkatkan keterbukaan publik akan informasi dari seluruh elemen pemerintah setempat," kata Plt. Kadiskominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Kamis (28-11-2019).
Menurutnya, melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut akan terwujud pemahaman pelayanan informasi publik serta keterbukaan informasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandarlampung.
"OPD memiliki peran penting dalam keterbukaan informasi publik ini, hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008," katanya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, mengatakan dalam mewujudkan secara maksimal keterbukaan informasi publik di lingkungan pemda setempat, diperlukan adanya dorongan dari para pimpinan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa di Provinsi Lampung keterbukaan informasi publik masih di angka 40 persen yang dapat diartikan setiap daerah masih tergolong minim konsistensi walaupun mereka sadar hal ini penting.
"Memang ada beberapa kabupaten/kota yang belum merespons itu. Ini perlu ada dorongan dari para pimpinan, tapi Bandarlampung sebagai etalase Provinsi Lampung, mereka telah merespons hal tersebut," katanya.
Menurutnya, mewujudkan keterbukaan informasi dapat diaplikasikan dengan banyak cara, seperti melalui digital yakni website dan media sosial hingga cara manual melalui papan informasi, baner dan lainnya.
"Tapi yang terpenting adalah kesadaran kita bagaimana membangun pemerintahan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan baik proses ataupun hasil," katanya. (red)
Editor: Harian Momentum