Pemprov Bayarkan DBH Triwulan III kepada Kabupaten/Kota

img
Kepala Bakeuda Lampung Minhairin.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membayarkan dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp228,822 miliar. DBH itu untuk triwulan III 2019.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lampung Minhairi mengatakan SK (surat keputusan) pembayaran DBH telah ke luar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Sudah ke luar (SK). DBH-nya sudah kita bayarkan ke kabupaten/kota kemarin (Senin)," kata Minhairin saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (17-12).

Selain DBH, Pemprov juga membayarkan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp71,9 miliar. "Pajak rokok juga kita bayarkan untuk triwulan ketiga tahun 2019," ujarnya.

Sementara, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020, sebesar Rp216,9 miliar.

"Kan utang DBH triwulan III 2018 sudah kita bayarkan. Sisa yang triwulan IV, nanti tahun depan kita bayar," sebutnya.

Minhairi mengatakan untuk DBH Triwulan IV tahun 2019 juga akab dibayarkan pada 2020. "Kan angkanya (triwulan IV 2019) belum tahu juga. Nanti dibayar tahun depan juga," tuturnya.

Berdasarkan data yang diterima harianmomentum.com, DBH yang dibayarkan terdiri dari empat kategori pajak.

Rinciannya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp65,553 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp59,191 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp105,641 miliar dan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp435 juta.

Sementara, untuk DBH terbesar dibayarkan kepada Kota Bandarlampung senilai Rp25 miliar, Lampung Timur Rp20,267 miliar dan Lampung Selatan Rp19,384 miliar. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos