Polda Periksa Oknum Anggota DPRD Lamsel

img
Illustrasi lahan jtts. Foto: Google.

Harianmomentum--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selasatan (Lamsel) terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/7).

 

"Rencananya, Kamis (20/7) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap SG tentang dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 8,5 hektare di Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kasubdit II Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, di ruang kerjanya, Rabu (19/7).

 

Menurut dia, sebelumnya yang bersangkutan tidak datang karena berhalangan hadir menjalani pemeriksaan.

 

Usai pemeriksaan SG, Ruli mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

 

”Jika pemeriksaan bisa selesai pada waktu siang hari, pada sore harinya kita akan langsung melakukan gelar perkara,” ujarnya.

 

Terkait dengan apa saja yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan, mantan Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskannya.

 

“Itu merupakan rahasia penyidik dan tidak bisa diungkapkan. Intinya kita saat ini menindaklanjuti laporan tindak pidana penyerobotan lahan,” tegasnya.

 

Mengenai kronologinya, Ruli Andi Yunianto memaparkan, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang berinisial TT. 

 

Dia mewakili sebilan warga lainnya melaporkan tindak pidana penyerobotan lahan. 

 

Dari keterangan pelapor bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut, karena sudah bertahun-tahun menggarapnya. 

 

Saat ada proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan lahan tersebut masuk dalam jalur yang akan diganti rugi sekitar Rp28 miliar, tiba-tiba saja ada orang atau sekelompok yang memiliki surat penguasaan terhadap lahan tersebut. 

 

Tidak terima TT bersama sembilan orang lainnya melaporkannya ke Polda Lampung. Sebagai tindak lanjut, pihaknya memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.

 

“Permasalahannya ada dua surat kepemilikan lahan dan untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik sahnya, kita akan melakukan koordinasi dengan petugas BPN Lampung Selatan. 

 

Perlu diketahui, kita menangani perkara ini karena ada kasus tindak pidananya yakni penyerobotan lahan,” ungkap Ruli.

 

Sebelumnya, petugas Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, telah memeriksa empat orang yakni, Mantan Kepala Dusun Jatisari berinisial JM (60), mantan Sekdes Jatimulyo DJ (72), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SJ (65), dan warga sipil berinisial SM (65). Sedangkan SG berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan di DPRD Lampung Selatan.(rob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos