Harianmomentum--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menjadwalkan pemeriksaan
terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung
Selasatan (Lamsel) terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/7).
"Rencananya,
Kamis (20/7) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap SG tentang dugaan kasus
penyerobotan lahan seluas 8,5 hektare di Jatimulyo Kecamatan Jatiagung
Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kasubdit II Reserse Kriminal Umum Polda
Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, di ruang kerjanya, Rabu (19/7).
Menurut dia,
sebelumnya yang bersangkutan tidak datang karena berhalangan hadir menjalani
pemeriksaan.
Usai pemeriksaan SG,
Ruli mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara terkait kasus
tersebut.
”Jika pemeriksaan bisa
selesai pada waktu siang hari, pada sore harinya kita akan langsung melakukan
gelar perkara,” ujarnya.
Terkait dengan apa
saja yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan, mantan Kasubdit III
Reskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskannya.
“Itu merupakan rahasia
penyidik dan tidak bisa diungkapkan. Intinya kita saat ini menindaklanjuti
laporan tindak pidana penyerobotan lahan,” tegasnya.
Mengenai kronologinya,
Ruli Andi Yunianto memaparkan, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang
berinisial TT.
Dia mewakili sebilan
warga lainnya melaporkan tindak pidana penyerobotan lahan.
Dari keterangan
pelapor bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut, karena sudah
bertahun-tahun menggarapnya.
Saat ada proyek
pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan lahan tersebut masuk dalam
jalur yang akan diganti rugi sekitar Rp28 miliar, tiba-tiba saja ada orang atau
sekelompok yang memiliki surat penguasaan terhadap lahan tersebut.
Tidak terima TT
bersama sembilan orang lainnya melaporkannya ke Polda Lampung. Sebagai tindak
lanjut, pihaknya memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Permasalahannya ada
dua surat kepemilikan lahan dan untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik sahnya,
kita akan melakukan koordinasi dengan petugas BPN Lampung Selatan.
Perlu diketahui, kita
menangani perkara ini karena ada kasus tindak pidananya yakni penyerobotan
lahan,” ungkap Ruli.
Sebelumnya, petugas
Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, telah memeriksa empat orang
yakni, Mantan Kepala Dusun Jatisari berinisial JM (60), mantan Sekdes Jatimulyo
DJ (72), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SJ (65), dan warga
sipil berinisial SM (65). Sedangkan SG berhalangan hadir dengan alasan ada
kegiatan di DPRD Lampung Selatan.(rob)
Editor: Harian Momentum