MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengirimkan surat kepada Komite Standar Akutansi Pemerintahan (KSAP) terkait polemik pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Irwan S Marpaung mengatakan terkait polemik yang terjadi antara RSUAM dan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung hanyalah misskomunikasi.
"Itu hanya misskomunikasi saja. Kurangnya koordinasi antara RSUAM dan kota (BPPRD)," kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18-12-2019).
Dia mengatakan untuk memperjelas soal pengelolaan parkir di RSUAM akan berkonsultasi dengan KSAP. Sehingga, bisa memperjelas polemik antar keduanya.
"Jadi apa pun hasilnya dari komite itu, maka akan kita jalankan. Keputusannya lebih tinggi dari hasil yang disampaikan Kementerian Keuangan," jelasnya.
Pemprov juga akan berusaha memediasi antara RSUAM dan BPPRD jika telah ada keputusan dari KSAP. "Nanti akan kita mediasi dulu, tapi sekarang kita masih fokus untuk berkonsultasi," ucapnya.
Meski demikian, dia menyayangkan sikap BPPRD Bandarlampung yang tiba-tiba melakukan penyegelan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Harusnya kan bilang dulu. Jangan tiba-tiba disegel tanpa sepengetahuan pemiliknya. Coba kalau rumah kita tiba-tiba disegel tanpa permisi dulu," jelasnya.
Dia mengatakan terkait polemik tersebut, sudah ada penyelesaian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Jadi saat itu, KPK datang. Karena bingung, KPK sarankan untuk bersama-sama ke Kemenkeu. Hasilnya, kalau parkir itu dikelola oleh RSUAM melalui BLUD," terangnya.
Sehingga, mereka menganggap jika permasalahan terkait penglolaan parkir tersebut telah selesai. "Tapi tiba-tiba kemarin justru langsung disegel. Kenapa tidak dari beberapa tahun yang lalu? Kenapa baru sekarang?" tanya dia. (adw)
Editor: Harian Momentum