Ini Hasil Kerja Jajaran Polda Lampung Sepanjang Tahun 2019

img
Pemaparan hasil kerja Polda Lampung sepanjang tahun 2019

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2019, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap 6.685 kasus kriminal. Dari jumlah tersebut 4.807 berhasil diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan, jumlah kasus kriminal tersebut menurun dibanding tahun 2018 yang mencapai 7.440 kasus, dengan penyelesaian perkara 5.288 kasus.

"Untuk kasus yang menonjol, kami bersama jajaran berhasil mengungkap 2.759 kasus, dengan penyelesaian tindak pidana 1.806 kasus. Kasus menonjol ini berupa, curat, curas, curanmor, anirat, dan pembunuhan," kata kapolda pada konferensi pers akhir tahun di Graha Wiyono Siregar Markas Polda Lampung, Senin (30-12-2019).

Kapolda memaparkan rincian kasus kriminal yang berhasil diungkap itu meliputi: pencurian dengan pemberatan (curat) 1.197 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 436  dan penganiayaan dengan pemberatan (anirat) 108 kasus.

Sedangkan di tahun 2018, curat hanya mencapai 1.418 kasus, curas 516 pdan anirat 186 kasus.

Pada tahun 2019, Polda Lampung juga berhasil mengungkap dan menyelesaikan satu kasus tindak pidana khusus berupa kejahatan hak cipta. Lalu kejahatan pangan ada enam kasus, perlindungan konsumen dan migas masing-masing empat kasus, berhasil diselesaikan.

Selanjutnya kejahatan sistem budidaya tanaman dua kasus, illegal mining sembilan kasus, illegal loging sembilan  kasus. Pengelolaan lingkungan hidup dua kasus, korupsi 24 kasus, uang palsu empat kasus, perikanan 14 kasus, perdagangan orang satu kasus, pembalakan liar dua kasus.

Metrologi legal dua kasus, administrasi kependudukan dua kasus, kebakaran hutan lima kasus dan pendidikan dua kasus.

"Berdasarkan paparan tersebut, secara keseluruhan jumlah tindakan kejahatan di Provinsi Lampung mengalami penurunan signifikan,"terangnya.

Sepanjang tahun 2019, juga ada 297 anggota Polda Lampung yang dikenakan sanksi penegakan disiplin. Rinncian 16 personel melakukan tindak pidana, 60 personel terkena pasal kode etik, dan 19 personel dipecat karena terjerat berbagai kasus. (iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos