MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto, aksi pencurian kelompok ini sempat viral di media sosial Instagram, para pelaku menggunakan atribut salah satu ojek online.
"Hanya dalam waktu satu minggu jaringan curanmor yang sempat beroperasi di sekitar Unila (Bataranila) ini berhasil diringkus. Ini merupakan kerja keras Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung dalam menanggapi laporan masyarakat," ujar Purwadi kepada awak media, Senin (30-12-2019).
Ketujuh tersangka yang diringkus berinisial YS (19), NA (26), AP (18), QM (18), AM (21), MY (40) dan AS (23). Semuanya warga Gunungsugih Besar Sekampungudik Lampung Timur.
"Karena ini baru kami tangkap, saat ini masih kami lakukan pengembangan lagi," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. Ini TKP (tempat kejadian perkara) yang viral menggunakan logo ojek online," kata Barly.
Menurut dia, polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV guna mengendus jaringan curanmor antar kabupaten kota ini, hingga akhirnya ketujuh pelaku diamankan di Lampung Timur pada Jumat (27-12-2019 seitar pukul 09.00 wib.
Berdasarkan penyelidikan dan hasil interogasi terhadap tersangka, para pelaku telah melakukan pencurian di 14 TKP terpisah yakni 11 TKP di Bandarlampung, 1 TKP di Lampung Selatan dan 2 TKP di Lampung Tengah.
"Salah satu pelaku dikirim ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti, karena satu tersangka ini melakukan aksinya di Lampung Selatan," bebernya.
Barly menuturkan tujuh tersangka ini memiliki tugas masing-masing mulai dari pengemudi, pelaksana pencurian, hingga menjual motor hasil curian.
Selain pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor jenis matic. (iwd).
Editor: Harian Momentum