Perubahan Nomenklatur Diberlakukan, Gubernur Harap Lebih Efektif dan Efisien

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perubahan Nomenklatur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2020.

Berdasarkan Perda nomor tahun 2019, sejumlah instansi dilakukan perubahan. Antara lain: Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan perubahan nomenatur dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih efisien.

"Penataan organisasi ini ita harapkan lebih efektif dan efisien," ujar gubernur usai melantik 11 pejabat eselon II, Kamis (2-1).

Dia menyebutkan sebelum dilakukan perubahan, ada beberapa instansi yang memiliki tugas cukup banyak. Sehingga, tidak efektif.

"Seperti Dinas Perkebunan tidak konsentrasi, karena tugasnya banyak. Padahal Lampung ini kan penghasil komoditas perkebunan," terangnya.

Terkait, sejumlah instansi yang belum ditunjuk eselon II, Gubernur mengatakan akan melakukan seleksi terbuka (open bidding).

"Untuk mengisi jabatan pimpinan, saya tidak bisa sembarangan. Saya harus melakukan seleksi," ujarnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos