Dampak Kenaikan Iuran, Ratusan Peserta BPJS Turun Kelas

img
Kondisi antrian pengajuan penurunan kelas BPJS kesehatan terlihat hingga ke luar gedung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bandarlampung mengajukan penurunan kelas.

Hal itu dampak dari kenaikan iuran BPJS kesehatan, yang dianggap memberatkan masyarakat. Sehingga, mereka pun beramai-ramai mengajukan penurunan kelas fasilitas kesehatan.

Berdasarkan pantauan Harianmomentum.com, Senin (6-1-2020), ratusan peserta BPJS terlihat menganteri untuk turun kelas.

Salah satu peserta, Jepri (40) mengaku ingin turun dari kelas 1 ke 3, karena dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup memberatkan.

"Mau turun kelas dari 1 ke 3, tapi ngantrinya lama mas, saya antri sudah lebih dari empat jam," ujar Jepri kepada harianmomentum.com.

Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Bandarlampung Mella Prihati mengatakan, kondisi tersebut sudah terjadi sejak dua pekan terakhir.

Menurut Mella, setiap hari antrian peserta yang mengajukan penurunan kelas diperkirakan mencapai 150 hingga 200an orang.

 "Selama dua minggu terakhir 150 hingga 200antrian. Banyak faktor perpindahan kelas, utamanya karena kenaikan tarif" ungkap 

Guna mempermudah perpindahan kelas, BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung menyiapkan dua program; Praktis dan Super Praktis.

"Kami permudah pengajuan penurunan kelas dengan dua program, pertama program praktis dan super praktis," jelasnya.

Program Praktis dimaksudkan agar peserta yang ingin pindah kelas tidak harus menunggu keanggotaan selama satu tahun. Bahkan, peserta dengan tunggakan iuran tetap bisa pindah kelas. 

"Tetapi berlaku bulan berikutnya terhitung sejak pengajuan. Program ini berlaku sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020," terangnya.

Sedangkan program super praktis, Mella menyebut peserta yang ingin turun kelas tidak perlu menunggu hingga satu bulan berikutnya.

"Program ini berlaku hanya pada tanggal 2  hingga 31 Januari, pengajuan bisa melalui aplikasi JKN mobile dan call center BPJS," tuturnya. (rft)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos