Hakim Tolak Keberatan Fajrun, Sidang Dilanjutkan

img
Fajrun Najah Ahmad. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Fajrun Najah Ahmad.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad di PN Tanjungkarang, Kamis (9-1-2020).

Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, setelah melakukan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan eksepsi terdakwa Fajrun tidak dapat dikabulkan.

"Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang KUHAP yaitu cermat, jelas, dimana dalam surat dakwaan telah menjelaskan unsur yuridis, dan lengkap karena sudah menguraikan unsur tidak pidana yang dilakukan terdakwa," jelas Pastra.

Pastra menuturkan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU jika eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Fajrun tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan harus segera dilanjutkan.

Lebih lanjut Pastra mengungkapkan, untuk itu Majelis Hakim menyatakan tiga hal yakni eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (13-1-2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU Irma Lestari menambahkan, pada sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Sementara Penasehat Hukum Fajrun, Nizam Arista menuturkan, meskipun Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan, pihaknya meyakini kliennya tetap tidak bersalah dalam perkara pidana.

Nizam mengatakan, perkara yang menjerat Fajar -- sapaan akrab Fajrun ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

"Nanti kita buktikan di pokok perkara. Kalau memang perkara perdata ini dipaksakan pidana, nanti kita lihat di pokok perkara. Kami sangat berkeyakinan bahwa ini perkara perdata yang dipaksakan pidana," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan terdakwa Fajrun.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos