MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Lampung pastikan sanksi tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) setempat yang terjerat kasus narkoba.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Lampung Nofli mengatakan, saksi tegas tersebut berupa pemecatan.
"Pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan oleh pihak Kepolisian Daerah Lampung. Selanjutnya memperolah kekuatan hukum tetap, akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat," kata Nofli pada Harianmomentu.com, Jumat (10-1-2020).
Sebelumnya diberitakan, dua ASN di jajaran Kanwil KemenkumHAM Lampung: Ronald pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung dan Adi Putra Jaya pegawai Rutan Kelas I Bandarlampung ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Dua ASN Kemenkumham Lampung Ditangkap Polisi
"Kami sangat menyesalkan dan tidak mentolerir perbuatan tersebut. Terlebih kami berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di kajaran Kanwil KemenkumHAM Lampung," terangnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Bandarlampung Rony Kurnia mengakui tersangka Adi merupakan pegawai rutan setempat yang bertugas sebagai sipir.
"Jadi satu AP pegawai rutan, dan RNL pegawai Lapas Narkotika, keduanya ditangkap di luar (Lapas dan Rutan)," kata Rony.
Selanjutnya, terkait kasus tersebut, pihaknya menerbitkan surat pemberhentian sementara.
"Segera kami buatkan surat pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukumnya bergulir," kata Rony.
Hal senda disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Hensah. Dia tidak membantah jika Ronald merupakan pegawai di Lapas tersebut.
"Iya pegawai lapas. Selanjutnya kami serahkan ke pihak penyidik kalau memang bersalah harus bertanggung jawab,"tegasnya. (iwd)
Editor: Harian Momentum