Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Dicopot

img
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan//ist

MOMENTUM, Jakarta--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Sanksi pemberhentian diberikan DKPP dalam sidang Pembacaan Putusan yang  digelar pada Kamis (16-1-2020), pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin nomor 14, lantai 5.

Berdasarkan informasi yang dikutip harianmomentum.com dari laman resmi atau website DKPP.RI, sidang perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 itu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI: Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. 

Dalam pemeriksaan tersebut, teradu mengakui bahwa dia melakukan komunikasi, baik melalui sarana telekomunikasi maupun bertemu langsung dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful yang diketahui teradu sebagai orang partai dan Doni yang diketahui sebagai pengacara yang aktif mengurus proses PAW Anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Dapil Sumatera Selatan I.

Sikap dan tindakan teradu yang berkomunikasi dan bertemu secara intens dengan pihak yang berkepentingan terhadap fungsi dan tugas serta wewenang teradu sebagai Anggota KPU RI merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. 


Hadir dari pihak Pengadu Abhan, ketua Bawaslu bersama Anggota, Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja. Sedangkan pihak terkait yang hadir yakni Arief Budiman, ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Viryan masing-masing sebagai anggota KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9-1). 

Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belum ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019.(red/acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos