Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri dan Tetangga

img
Aparat Polsek Gadingrejo bersama dua tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Gadingrejo, Kabuapten Pringsewu menangkap dua tersangka pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP di Kabupaten Pringsewu, itu kini hamil.

Kedua tersangka itu berinisial R (40) yang juga ayah tiri ayah tiri korban, dan IS (48) tetangga korban. Korban dan dua pelaku,  warga Kecamatan Gadingrejo.

Para pelaku cabul itu dibekuk aparat Polsek Gadingrejo pada Selasa (21-1-2020).

Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima pengaduan HW (65) guru korban.

"Guru korban melapor kemarin siang, Selasa (21-1-2020). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada sore harinya pukul 18.00 WIB," kata AKP Anton Saputra, Rabu (22-1-2020).

Kapolsek Gadingrejo mengungkapkan, pencabulan dilakukan oleh ayah tiri sejak 2014. Sementara pelaku satunya berbuat cabul pada awal 2018 hingga akhirnya korban diketahui hamil.

"Ayah tirinya melakukan pencabulan sejak tahun 2014, sejak korban masih SD. Modusnya, dengan iming iming dibelikan hape serta ancaman pembunuhan terhadap ibunya maupun korban apabila melapor. Sementara IS selaku tetangganya melakukan sejak tahun 2018 hingga September 2019 dengan iming-iming uang," ungkapnya.

AKP Anton menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban di sekolah, mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW, gurunya.

Mendapat laporan itu, HW kemudian membawa korban berobat ke bidan desa, setelah diperiksa bidan ternyata korban DS sedang dalam kondisi hamil. Sehingga atas keterangan bidan itu, HW memanggil orang tua korban.

Saat pemanggilan itu, datang ibu korban ke sekolah. Selanjutnya korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) ayah tirinya R dan juga tetangganya IS. 

"Guru dan ibu korban kemudian melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman, imbuh Anton Saputra. (lis).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos