MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira untuk para calon anggota penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Honor para PPK dan PPS untuk Pemilu 2020 mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedi Triyadi kepada Harianmomentum.com, di Gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Lampung (Unila), Kamis (30-1-2020).
Baca juga: Seleksi PPK KPU Metro Masuk Tahap Tes Tertulis
"Periode tahun 2020, ada penyesuaian gaji penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa atau kelurahan (PPS). Untuk PPK dari sebelumnya Rp1,8 juta sekarang menjadi Rp2,2 juta. Sedangkan untuk PPS yang sebelumnya Rp900 ribu menjadi Rp1,2 juta," jelasnya.
Jika dipersentasekan, artinya ada kenaikan sekitar 5,5 persen untuk petugas kecamatan, dan 30 persen untuk penyelenggara tingkat desa.
Menurut Dedi, kenaikan honor tersebut sudah sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada petugas, baik PPK maupun PPS.
"Untuk honor PPK memang mengalami kenaikan di semua kabuapaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah di September 2020. Tapi untuk kenaikan honor PPS hanya di Bandarlampung dan Metro saja," jelasnya.
Baca juga: Seleksi PPK, 523 Peserta Ikuti CAT
Kenaikan honor tersebut mendapat respon positif dari salah satu peserta tes, yang juga mantan ketua PPK kecamatan Kemiling, Erwin Aruwan.
"Bersyukur kalo jadi ditambah. Semoga nanti yang lulus seleksi PPK makin giat bekerja. Karena ujung tombak pemilu ada di petugas, PPK dan PPS," ungkapnya. (rft/acw)
Editor: Harian Momentum