MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah se-Provinsi Lampung Dan kejaksaan menandatangani kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU yang dihadiri seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan se-Lampung itu berlangsung di Lantai III Balai Keratun, Rabu (5-2-2020).
Gubernur menyebut, MoU itu merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2018.
Terlebih lagi, terkadang ada persoalan hukum yang tidak terselesaikan antara pemerintah dan masyarakat.
"Itu pula dibutuhkan kejaksaan daam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Terutamayang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator," jelasnya.
Gubernur berharap organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mengoptimalkan kerja sama tersebut. Khususnya dalam menyelesaikn masalah hukum perdata dan TUN.
Dia menjelaskan beberapa proses pengajuan bantuan hukum. Pertama, jika pemerintah daerah yang membutuhkan bantuan harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada kejaksaan. Dalam surat itu disebutkan jenis bantuan hukum yang perlukan.
Selanjutnya, permohonan yang diinginjan berupa bantuan hukum, maka disebutkan secara rinci masalah apa yang akan diselesaikan.
Ketiga, jika disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung maka akan diterbitkan surat kuasa khusus untuk menangani masalah tersebut.
Kemudian, berdasarkan surat kuasa khusus, maka pemberian bantuan atau tindakan hukum bisa diselesaikan.
Terakhir, proses penyelesaian masalah, maka disepakati untuk memberikan informasi dan data serta berkoordinasi guna menentukan langkah yang diperlukan.
"Bila proses penyelesaian masalah hukum yang dihadapi, maka daat mengundang narasumber yang berkompeten," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum