Pasca Pemberhentian, Tugas Esti Sementara Digantikan Wakilnya

img
Ketua KPU Lampung Erwan bustami (memegang mikropon) didampingi para anggotanya.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutusan untuk memberhentikan Esti Nur Fathonah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Pasca putusan dibacakan, Rabu (12-2), tugas dan kewajiban yang diemban Esti sementara akan digantikan oleh wakilnya.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU setempat menghormati keputusan DKPP. Erwan memastikan, kinerja KPU setempat tidak akan terganggu dengan adanya keputusan tersebut.

“KPU Lampung menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Terutama melakukan koordinasi, pendampingan, supervisi dan monitoring tahapan pilkada serentak delapan kabupaten/kota,” kata Erwan saat konferensi pers di Kantor KPU setempat, Kamis (13-2).

Baca juga: Nanang: Ini Pukulan Telak Untuk KPU Lampung

Untuk sementara, kata Erwan, wewenang dan kewajiban Esti Nur Fathonah sebagai ketua divisi perencanaan dan logistik digantikan oleh wakil divisi. Wakil divisi tersebut adalah Erwan Bustami.

“Sedangkan tugas Ibu Esti sebagai korwil Lampung Selatan sementara dihendel oleh Pak Antonius dan untuk di Tulangbawang dihendel sementara oleh saudara Ismanto,” jelasnya.

Baca juga: Menanti Nyanyian Mbak Esti

Menurut Erwan, pasca keputusan DKPP, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI. “Kan jelas perintahnya (DKPP), paling lambat sepekan untuk melaksanakan putusan DKPP. Tapi itu kewenangan KPU RI. Jadi kita menunggu keputusan KPU RI,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos