MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca seleksi Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung kembali membuka pendaftaran. Namun kali ini pendaftaran untuk seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas)
dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hamami, mengimbau warga kota setempat yang
berminat turut serta sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk tidak
sungkan-sungkan mendaftarkan dirinya di seleksi PPS.
“Kami KPU Bandarlampung menginginkan agar masyarakat yang
punya kompetensi untuk bisa mendaftar sebagai PPS di kelurahannya masing-masing,”
kata Hamami kepada harianmomentum.com, Minggu sore (16-2-2020).
Hamami menjelaskan, setiap pendaftar harus memilih wilayah
sesuai domisilinya masing-masing. Dia mencontohkan, masyarakat yang bermukim
dan punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kelurahan Sukabumi, harus
ikut untuk seleksi di kelurahan setempat.
“Jadi tidak boleh ngacak. Kalau tinggal di Sukabumi, artinya
dia mendaftar sebagai calon PPS di Kelurahan Sukabumi,” jelasnya.
Pendaftaran seleksi PPS dibuka selama tujuh hari. Mulai 18
hingga 24 Februari 2020.
“Yang berminat mendaftar, lengkapi syarat-syaratnya lalu
segera mendaftar ke Kantor KPU Bandarlampung, paling lambat tanggal 24
Februari, pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Untuk formulir pendaftaran PPS, dapat diunduh di laman www.kpu-bandarlampungkota.go.id.
Dikabarkan, penerimaan PPK dan PPS KPU Bandarlampung dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan digelar pada 23 September 2020 di kota setempat.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum