MOMENTUM, Adiluwih--Liwa warga Pekon/Desa Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena main judi leng.
Kelima warga yang ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, itu berinisial, S (42), AP (28), IS (24) MT (29) dan YAK (35). Mereka ditangkap pada Sabtu (15-2-2020) sekitar pukul 23.00 Wib.
Selain tersangka, Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang digelar Polsek Sukoharjo itu juga menyita uang tunai Rp165 ribu, dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan poin, satu buah pensil, satu buah karpet.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian leng di salah satu rumah warga.
"Kemudian petugas melakukan penggrebekaan dan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan taruhan berupa sejumlah uang," jelas Kapolsek Sukoharjo.
Dari keterangan para pelaku, mereka main judi sejak pukul 20.30 Wib. "Agar perjudian para pelaku tidak terlihat mencolok maka para pelaku menyimpan uang taruhan di bawah alas karpet," imbuhnya.
Kini, kelima warga tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum