DPK Lampung Sosialisasi Aturan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam

img
Para narasumber dan peserta sosialisasi Peraturan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Upaya pengembangan perpustakaan yang lebih menitikberatkan kepada karya cetak dan karya rekam, khususnya konten lokal, harus didukung regulasi atau aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan program tersebut.

Demekian disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Lampung Ferynia pada pembukaan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor: 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Rabu (19-2-2020).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Horison, Bandarlampung itu diselenggarakan DPK Lampung bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 

"Upaya  menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional, sampai saat ini belum optimal. Penyababnya elum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional. Karena itu, diperlukan regulasi sebagai pedoman optimalisasi upaya tersebut," kata Ferynia.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor: 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mengamanatkan, penerbit, penulis, perusahaan rekaman, instansi/lembaga, berkewajiban untuk menyerahkan hasil cetak/rekaman kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan provinsi.

"Berdasarkan aturan tersebut, penerbit, penulis atau perusahaan rekaman karya cetak haru menyerahkan hasil cetak/rekam masing-masing dua eksemplar untuk perpustakaan nasional dan satu eksemplar untuk perpustakaan provinsi," terangnya.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Nasional Ofy Sofiana. Menurut dia, penyerahan karya cetak dan karya rekam bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional. Selain itu untuk melestarikan hasil budaya bangsa.

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak  dan Karya Rekam, merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia," kata Ofy.

Menurut dia, berdasarkan data yg masuk ke perpusnas, untuk Provinsi Lampung sejak tahun 2017 sampai 2019, sudah ada 827 judul dan 2.436 eksemplar karya cetak dan rekam yang diserahkan ke perpustakan nasional.

Selain itu, pada tahun 2019 tercatat ada 12 penerbit yang telah mengajukan  permintaan ISBN sebanyak 199 nomor. Dia berharap, sosialisasi tersebut dapat semakin menumbukan kesadaran para penulis dan penerbit untuk menyerahkan hasil karya cetak dan rekam ke perpustakaan nasional dan daerah. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor:  Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos