MOMENTUM, Sukadana--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menerima pasangan bakal calon (balon) bupati jalur perseorangan Sugianto-Masrizal, Minggu (23-2-2020).
Sehari sebelumnya, pasangan tersebut sudah menyerahkan berkas dukungan ke KPU. Namun, karena berkasnya belum lengkap. Pasangan tersebut, kembali mendatangi KPU Lamtim untuk menyerahkan kelengkapan berkas dukungan.
Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, berkas dukungan yang telah diserahkan pasangan tersebut untuk selanjutnya akan dihitung. Sesuai ketentuan batas minimal dukungan calon perseorangan adalah 59.262. Sementara, dukungan yang diserahkan sebanyak 77.103.
Dilanjutkan, untuk memastikan kebenarannya jumlah dukungan KPU Lamtim akan melalukan penghitungan. Sesuai jadwal proses perhitungan akan dilaksanakan paling lambat hingga 26 Februari 2020.
Ditambahkan, bila jumlah dukungan telah mencukupi atau melebihi batas minimal, maka KPU akan membuat berita acara penerimaan berkas dukungan. Kalau tidak mencukupi batas minimal, maka berkas dukungan dinyatakan tidak diterima.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum