Sidang Fee Proyek Lampura, AIM Terima Miliaran Rupiah dari Rekanan

img
Sidang kasus suap fee proyek di Lampung Utara. Foto. Ira

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Senin (24-2-2020).

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp100.236.464.650 dari rekanan.

Adapun rincian penerimaan gratifikasi tersebut, beber Taufik, yakni tahun 2015 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp18.304.235.900.

"Tahun 2016 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp32.149.926.550,00," paparnya.

Taufiq melanjutkan, pada tahun 2017 terdakwa Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp47.298.602.200.

Kemudian, lanjut Taufiq, pada tahun 2018 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin sebesar Rp38.700.000.

"Dan tahun 2019, terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin dan terdakwa Raden Syahril sebesar Rp2.445.000.000," tuturnya.

Sehingga, kata Taufiq, dari sejumlah penerimaan tersebut total keseluruhan berjumlah Rp100.236.464.650 dan sebesar Rp97.954.061.150 digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terlebih dahulu membacakan dakwaan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril alias Ami yang masih dalam satu berkas.

Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan, terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung Utara dan Raden Syahril alias Ami melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran April hingga Oktober 2019.

"Perbuatan itu adalah menerima gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ujar Dian.

Dian menuturkan, penyerahan tersebut diduga diberikan karena terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 kepada Candra Safari.

Kemudian juga paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abungsurakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019 kepada Eeng.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 64 KUH Pidana.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos