MOMENTUM,
Bandarlampung--Penjaringan bakal calon kepala daerah (bacalonkada) Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Bandarlampung menuai konflik internal.
Sekrataris DPD Partai Perindo Bandarlampung Yusi Antari
mengaku tidak mengetahui adanya penjaringan yang telah dibuka pada 5-25 Februari
2020 tersebut.
Padahal menurut dia, tim penjaringan harus mengantongi SK
(surat keputusan) yang ditandatangani ketua dan sekretaris.
“Saya bingung, kok ada penjaringan. Saya sekretaris tidak
tahu dan tidak menandatangai apa pun. Ini tidak sesuai aturan partai,” ungkap
Yusi kepada harianmomentum.com, Selasa (25-2-2020).
Yusi menuturkan, 27 September 2019 diselenggaran rapat
pembahasan Pilkada oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi
Lampung. Namun saat itu, Ketua DPD Perindo Bandarlampung Susanti tidak
menghadiri rapat.
“Undangan sudah disampaikan DPW ke ibu ketua (Susanti). Saya
pun sudah menyampaikan ke beliau, bahwa ada rapat di DPW. Namun tidak direspon,”
tuturnya.
Selang beberapa waktu kemudian, DPW kembali menggelar rapat
serupa. Namun Susanti juga tidak hadir.
Padahal, kata Yusi, tiga wilayah lainnya yang punya kursi
legislatif: Pesisir Barat, Lampung Selatan dan Lampung Tengah sudah memberi
laporan, terkait tanggal pembukaan penjaringan.
“Saat rapat itu saya hadir. Tapi tidak bisa memberi laporan.
Karena saya memang tidak pernah bisa berkomunikasi dengan ketua saya,”
ungkapnya.
Dia melanjutkan, karena DPD Perindo Bandarlampung dipanggil
beberapa kali namun selalu belum siap. Pada akhirnya DPW membuat sebuah
keputusan. “Keputusannya adalah mengambil alih proses penjaringan partai,” katanya.
Selanjutnya, DPW Perindo akhirnya membuka penjaringan untuk
bacalonkada Bandarlampung pada November 2019. Saat itu, ada beberapa bakal
calon yang mendaftar: Rycko Menoza, Amin Fauzi AT, dan seorang bakal calon dari
internal partai.
Ketua DPW Perindo Provinsi Lampung Jolly Sanggam membenarkan
hal tersebut. Menurut dia, penjaringan bacalonkada Bandarlampung telah selesai.
“Tinggal pemaparan visi dan misi saja yang belum,” ujarnya.
Jolly juga mengaku kaget, tatkala DPD Perindo Bandarlampung
membuka penjaringan. Padahal sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan DPW.
“Beberapa kali kita undang rapat, ketuanya tidak pernah
hadir. Maka kita ambil alih penjaringan untuk Bandarlampung,” katanya.
Jolly menyesalkan, tindakan yang dilakukan DPD Perindo
Bandarlampung (membuka penjaringan tanpa koordinasi). Walaupun, DPD Perindo
Badarlampung sebelumnya sudah sempat mengirimkan surat pemberitahuan akan
dibukanya penjaringan.
“Apa susahnya sih datang di rapat. Toh rapatnya kan di
Bandarlampung juga. Yang dari wilayah lain saja datang. Kok yang di Bandarlampung
malah tidak hadir,” ucapnya.
Menurut Jolly, penjaringan yang telah dilakukan DPW beberapa
waktu tetap sah. Karenanya, dalam waktu dekat mereka akan memanggil kembali
para ketua di empat DPD Partai Perindo: Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesisir
Barat, dan Lampung Tengah.
“Rapat dalam rangka persiapan untuk penyelenggaraan pemaparan
visi dan misi bacalonkada (di kantor DPW Perindo provinsi setempat),” ujarnya.
Dia berharap, Ketua DPD Perindo Bandarlampung Susanti bisa
hadir di rapat tersebut. “Mungkin minggu depan ktia laksanakan,” ujarnya.
Sebab dalam mekanisme partai, kata dia, hasil penjaringan
yang telah dilakukan DPD tetap harus diserahkan ke DPP, melalui DPW.
Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan terkait pemilihan
kepala daerah yang berbunyi: pendaftaran pasangan calon walikota-wakil walikota
dan bupati-wakil bupati ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik
tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat
pusat tentang persetujuan calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat
provinsi.
“Yang perlu digaris bawahi: calon yang diusulkan oleh
pengurus partai tingkat provinsi,” ujarnya.
Ketua DPD Perindo Bandarlampung Susanti belum berhasil dikonfirmasi
terkait polemik tersebut. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor
teleponnya 0822-8257-xxxx, belum merespon.
Sementara Ketua Tim Penjaringan DPD Perindo Bandarlampung Usman
Hasani menyatakan bahwa penjaringan yang mereka lakukan telah sesuai dengan
mekanisme partai.
“Kalau penjaringan untuk pemilihan gubernur wewenangnya ada
di DPW. Tapi kalau untuk pemilihan bupati/walikota, wewenangnya ya di DPD,”
kata Usman saat dikonfirmasi di Kantor DPD Partai Perindo kota setempat.
Bahkan, sambung Usman, sebelum penjaringan DPD Perindo
Bandarlampung dibuka, pihaknya telah menghadap ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
partai. Juga sudah mengirimkan surat tembusan ke DPW.
“Saat itu kami bertemu dengan pak Sekjen. Kami sampaikan
bahwa kami mau membuka penjaringan. Dipersilahkan. Karena memang wewenangnya
ada di kami untuk pemilihan walikota dan wakil walikota,” terangnya.
Terkait penjaringan yang telah dibuka, pihaknya akan tetap
melanjutkannya. Apalagi saat ini sudah ada tiga bakal calon walikota: Eva
Dwiana, Yusuf Kohar, dan Rycko Menoza dan satu wakil walikota: Dedi Amrullah
yang telah mengikuti penjaringan. Bahkan sudah memaparkan visi dan misinya.
“Nanti hasilnya akan kita kirimkan ke pusat, DPP partai.
Untuk ke DPW kami juga akan menyampaikan surat tembusan,” katanya.
Terkait ketidak hadiran Ketua DPD Parindo Bandarlampung di
rapat DPW, menurut Usman lantaran mereka tidak mendapat undangan.(**)
Laporan/Editor: Agung
Chandra Widi
Editor: Harian Momentum