Gara-Gara Narkoba, Oknum Polisi Divonis Empat Bulan Penjara

img
Sidang putusan kejahatan narkoba di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Akibat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, oknum anggota polisi M Hasyim Ashari divonis empat bulan penjara dengan syarat rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (25-2-2020).

"Sudah dengar, untuk terdakwa Hasyim kamu rehabilitasi, terima atau tidak?" tanya Hakim Hendri.

Sementara untuk terdakwa lainnya yang masih dalam satu rangkaian perkara Wasdaima Wulan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

Kemudian terhadap dua lainnya terdakwa Heru Hantoro (34) dan Agung Pribadi (42), Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan.

Atas putusan itu keempat terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU Nilam yang menuntut terdakwa Hasyim dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Sementara Wasdaima dengan tuntutan satu tahun penjara. Sedangkan Heru dan Agung dituntut hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, seorang oknum polisi diamankan saat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Oknum polisi tersebut bernama M Hasyim Ashari (26) warga Jalan Pagaralam, Gang Pasmah II, Kelurahan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Hasyim menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yakni Wasdaima Wulan (32), Heru Hantoro (34) dan Agung Pribadi (42).(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos