MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengusulkan agar skema pemilihan umum (Pemilu) dibuat terpisah, dalam tiga rangkaian.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami kepada Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Bastian saat mengunjungi kantor KPU setempat, Rabu (4-3-2020).
“Kita sampaikan seirama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru ini. Sebab jika kita melihat skema Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diserentakkan di 2024,” kata Erwan kepada harianmomentum.com, Rabu malam (4-3).
Tapi, sambung Erwan, dalam putusannya MK memberikan beberapa tawaran terkait skema Pemilu di 2024.
“Kita berharap, mendatang desain Pemilu itu jangan di hari yang sama. Bisa jadi dibuat terpisah. Ada di level nasional: Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI dan DPD RI,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Erwan, di level daerah (pemilihan gubernur dan DPRD provinsi) serta di level kabupaten/kota (pemilihan bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota).
“Walau pun Pemilu di tahun bersamaan, tapi bisa dibuatkan dalam waktu berbeda. Atau di tahun berbeda sekalian,” katanya.
Menurut Erwan, skema Pemilu memang harus dipisah. Sebab berkaca pada Pemilu 2019 lalu, banyak penyelenggara di tingkat bawah yang mengalami kondisi kurang baik, khususnya dalam hal kesehatan.
Hal itu lantaran adanya lima surat suara: Pilpres, pemilihan DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota yang harus direkapitulasi dalam waktu bersamaan atau di hari yang sama.
“Agar tidak ada beban kerja lebih berat, maka kita berharap ada pemisahan waktu. Tinggal kita tunggu bagaimana DPR, dengan masukan dari DPD untuk membahas UU Pilkada mendatang,” katanya.
Baca juga: Ahmad Bastian Serap Aspirasi Penyelenggara Pemilu di Lampung
Menanggapi usulan KPU Lampung tersebut, Anggota DPD RI Ahmad Bastian mengatakan, tujuannya menemui para komisioner KPU setempat salah satunya dalam rangka meminta pendapat terkait skema Pemilu di 2024 mendatang.
“Pemikiran hari ini dari KPU Lampung bisa saja merupakan satu tren untuk jadi bahan diskusi,” kata legislator asal daerah pemilihan Lampung itu kepada harianmomentum.com.
Terlebih, kata dia, seluruh anggota Komite I DPD RI memang sedang mempersiapkan naskah akademik terkait Undang-undang Pemilu.
“Terhadap usulan ini (dari KPU Lampung, red), akan kita lakukan pematangan lagi. Supaya Pemilu serentak di 2024 bisa terselanggara baik, sesuai harapan kita bersama,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum