MOMENTUM, Bandarlampung--Wacana penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia didominasi oleh perspektif yang meletakkan negara sebagai aktor pelaku utama. Kalangan civil society menilai bahwa pelanggaran HAM terjadi akibat penggunaan mekanisme represi apparatus negara secara berlebihan (excessive state violence) dalam merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pendekatan keamanan (security approach) menjadi pintu masuk bagi negara untuk memobilisasi perangkat represifnya dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan keamanan negara. Pertemuan diantara dua kekuatan yang tidak simetris ini menghasilkan rentetan peristiwa kekerasan yang sistemik dan masif dimana kemudian hari berbagai investigasi menyimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Pandangan ini menempatkan relasi konflik vis a vis antara state dan society dalam hal penegakan HAM di Indonesia.
Secara spesifik, isu pelanggaran HAM banyak terjadi di bekas wilayah konflik seperti Papua. Sejak status Daerah Operasi Militer dicabut, dalam kurun 1998-2016 diperkirakan lima kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Papua, yakni kasus Biak Numfor pada Juli 1998, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Paniai pada 2014, dan kasus Mapenduma pada Desember 2016. Meski pada 22 Juni 2015, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 75 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2015-2019, kasus-kasus tersebut hingga kini masih mewarnai masalah Papua dan belum menemukan titik terang penyelesaiannya.
Mencari Titik Temu
Menengok jalan panjang penyelesaian kasus HAM di Indonesia, tampaknya masih ada perbedaan pendekatan antara negara dan masyarakat. Sejumlah penggiat sipil seperti Kontras dan warga masyarakat yang menjadi korban bersikukuh menolak opsi selain pendekatan nonyudisial dalam penanganan kasus HAM. Sementara itu, negara dalam hal ini pemerintah maupun Komnas HAM terbuka untuk opsi yudisial maupun nonyudisial. Hal ini mengingat kesulitan dan kerumitan baik teknis maupun non teknis yang akan ditimbulkan dari penyelesaian yudisial yang selama ini justru berlarut dan menghalangi upaya memulihkan rasa keadilan dan membuka lembaran baru.
Konsekuensi dari pendekatan yudisial cukup rumit karena disertai tuntutan peradilan HAM ad-hoc dan Tim Independen untuk mengawasi proses hukum yang berlangsung. Berbagai kendala kemudian muncul seperti masalah teknis pengumpulan barang bukti untuk mengkonstruksi suatu perkara dalam pengadilan. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat ditentukan oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik. Sinergi antara Komnas HAM dan institusi penegak hukum yang sulit diwujudkan akibat perbedaan tafsir antara kesimpulan tentang apakah suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM atau merupakan peristiwa kekerasan yang terjadi akibat tindakan kriminal biasa.
Perbedaan kedua pendekatan dari dua belah pihak ini diperumit dengan tali temali antara isu HAM dan masalah-masalah politik yang ikut menyusup seperti adanya aspirasi politik referendum kemerdekaan dan gerakan bersenjata untuk memisahkan diri dari NKRI di Papua. Hal itu menghambat penyelesaian kasus HAM Papua dan menghalangi upaya restorative justice yang seharusnya dapat lebih fokus dan efektif. Oleh karena itu, mempertemukan kedua pendekatan ini menjadi langkah penting guna menyelesaikan kasus HAM Papua. Baik negara maupun masyarakat harus bergerak maju pada upaya rekonsiliasi dan pemulihan kondisi tanpa mengabaikan hak-hak kompensasi bagi korban.
Belajar dari Pengalaman
Kita dapat belajar dari berbagai pengalaman negara lain dalam penanganan kasus HAM. Afrika Selatan memilih kombinasi antara pendekatan yudisial dan nonyudisial yang diartikulasikan melalui pembentukan TRC (Truth and Reconciliation Commission) atau KKR yang pernah dicoba diterapkan di Indonesia namun UU KKR kemudian dibatalkan oleh MK. Keberhasilan Afrika Selatan ini karena tidak terjebak pada fokus isu pengungkapan kekerasan dan keadilan bagi korban, tetapi pada isu amnesty and the process of reconciliation and integration (pengampunan, rekonsiliasi dan integrasi). Meski proses yudisial dilakukan seperti penyelidikan dan pengumpulan bukti, program perlindungan saksi, termasuk pengadaan kesaksian subpoena (kesaksian wajib) guna mengungkap kebenaran dan fakta, namun jalan amnesti telah menjadi konsesus yang menjembatani kepentingan antara pihak pelaku dan korban.
Afrika Selatan tidak hanya berhasil mengungkap ribuan kasus pelanggaran HAM dimasa lalu, namun juga melakukan rekonsiliasi dan reintegrasi pasca politik apartheid. Menyingkirkan dendam sebagai motivasi dan menatap masa depan menjadi pintu masuk bagi Afrika Selatan untuk membangun negaranya menjadi kuat dan modern. Pengalaman tersebut kiranya perlu disimak oleh seluruh pemangku kepentingan, baik negara maupun korban guna merajut jalan baru penanganan kasus HAM di Papua. Konsensus baru perlu dibuat sebagai dasar peta jalan penyelesaian kasus HAM Papua. Spiral kekerasan yang menghasilkan rentetan pelanggaran HAM harus diputus dan beranjak pada komitmen untuk tidak melupakan, namun mampu memaafkan. Setidaknya, semangat dan nilai-nilai yang melandasi penyelesaian kasus HAM di Afrika Selatan dapat kita petik sebagai pembelajaran.(**)
Oleh: Ade Reza Hariyadi, penulis adalah doktor lulusan Universitas Indonesia.
Editor: Harian Momentum