Ahmad Bastian Inisiasikan Perubahan UU Pilkada ke Bawaslu

img
Penyerahan plakat dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Bastian Suyitno (bersongkok) kepada Komisioner Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Organisasi Karno Ahmad Satarya.Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca menyerap aspirasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, kini Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Bastian Suyitno mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.

Tujuannya sama, dalam rangka kunjungan kerja atau reses guna menyerap aspirasi dari pengawas pemilu. “Ada dua poin utama dalam reses kali ini. Pertama masalah persiapan dan kesiapan penyelenggara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” kata Ahmad Bastian kepada harianmomentum.com, Minggu malam (8-3-2020).

Soal Pilkada delapan kabupaten/kota di Lampung yang akan berlangsung pada September mendatang, menurut legislator asal daerah pemilihan Lampung itu tidak ada kendala. “Dari hasil pertemuan saya, baik dengan KPU maupun Bawaslu untuk Pilkada ini sepertinya tidak ada persoalan yang urgen,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Lampung Usulkan Sumber Pendanaan Pilkada dari APBN

Tujuan kedua kedatangan Ahmad Bastian ke Kantor Bawaslu Lampung adalah untuk menginisiasi prihal perubahan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) nomor 1 tahun 2014 terkait Pilkada Gubernur, maupun Bupati/Walikota yang telah dirubah dalam UU nomor 10 tahun 2016.

“Kita lagi menyiapkan naskah akademik. Maka masing-masing anggota komite I ditugaskan melihat persepektif menyelenggara tantang materi perubahan UU itu,” jelasnya.

Kedatangan Bastian di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (6-3), disambut beberapa komisoner, diantaranya Koordinator Divisi Hukum Tamri dan Koordinator Divisi Organisasi Karno Ahmad Satarya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos