Pilkada Lamsel, Nanang-Pandu Terima Rekomendasi Partai Hanura

img
Surat rekomendasi dari DPP Partai Hanura untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, Nanang-Pandu. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejak lama sudah disampaikan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa bahwa mereka akan mendapat rekomendasi dari Partai Hanura. Akhirnya ucapan itu terwujud.

Dengan berbusana merah-merah, Nanang-Pandu mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di Jakarta, Rabu (11-3-2020).

Keduanya menerima rekomendasi partai besutan Oesman Sapta alias Oso itu, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamsel September 2020.

Rekomendasi tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Hanura bernomor: 018/B.3/DPP-HANURA/III/2020. Surat ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jendral Gede Pasek Suardika, tertanggal 2 Maret 2020.

Surat rekomendasi diserahkan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Pemilu DPP Partai Hanura, Tellie Gozilie.


Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pandu membenarkannya. Dia bersyukur, bisa mendapat rekomendasi dari Partai Hanura.

“Alhamdulillah, kita sudah menerima rekomendasi dari Partai Hanura,” kata Pandu kepada harianmomentum.com.

Pandu memohon doa dan dukungan masyarakat, khususnya warga Lamsel. “Pokonya kami minta doanya. Semoga lancar,” ungkapnya.

Saat ditanya prihal rekomendasi dari PDIP, Pandu belum bisa memastikannya. “Belum ada yang tahu kapan rekomendasi PDIP tahap kedua akan diumumkan,” jelasnya.

Namun Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu optimistis, PDIP juga akan menjatuhkan rekomendasi kepada Nanang-Pandu untuk maju di Pilkada kabupaten setempat.

Baca juga: Demi Rekomendasi Nasdem, Pandu Siap Melepas PPP

Selain PDIP, Nasdem pun dikabarkan akan mengumumkan rekomendasi untuk Nanang-Pandu pada 14 Maret 2020. Dengan catatan Pandu mau menjadi kader partai besutan Surya Paloh itu.

Jika Nanang-Pandu didukung tiga parpol: PDIP dengan sembilan kursi; Nasdem tiga kursi dan Hanura satu kursi. Maka totalnya adalahan 13 kursi, dari jumlah keseluruhan 50 kursi di DPRD kabupaten setempat.

Jika sudah begitu, maka Nanang-Pandu bisa diusung sebagai pasangan calon kepala daerah.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos