KPU Bandarlampung Telusuri Temuan Bawaslu

img
Lima Komisioner KPU Bandarlampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung merespon surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat.

Surat terkait ditemuankannya puluhan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi melanggar aturan, atau tidak diperkenankan menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pilkada 2020.

Sebab mereka ada yang terindikasi sebagai kader partai politik (parpol), adanya hubungan suami-istri, hingga pernah menjabat dua periode sebagai PPS.

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM dan Permas Hamami mengatakan, pihaknya telah mengimbau seluruh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sebagai panitia seleksi untuk jeli dalam melakukan proses wawancara terhadap calon PPS.

“Proses wawancara calon PPS dimulai sejak 11-13 Maret 2020 di masing-masing sekretariat PPK. Proses wawancara ini penting untuk mengetahui apakah peserta benar-benar layak untuk menjadi anggota PPS,” kata Hamami kepada harianmomentum.com, Kamis (12-3-2020).

Dari hasil wawancara yang telah berlangsung selama dua hari, ditemukan ada beberapa calon PPS yang terlibat parpol.

“Di Rajabasa ada yang tersangkut parpol. Tapi tadi dia tidak hadir dalam sesi wawancara (otomatis gugur). Yang pernah nyaleg (jadi calon legislatif di Pemilu 2019) kami juga sudah mengetahuinya,” tuturnya.

Sementara puluhan calon PPS lain yang terindikasi dua periode menjabat masih terus ditelusuri. “Sedangkan untuk yang ada ikatan suami-istri sudah kita ketahui,” ujarnya.

Walau begitu, sambung Hamami, setiap peserta seleksi PPS yang telah lolos di tes sebelumnya berhak ikut serta di tes wawancara. “Salah juga kalau kami melarang mereka untuk ikut di tahapan wawancara,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Calon PPS KPU Bandarlampung Terindikasi Bermasalah, Ini Datanya

Menurut Hamami, track record calon PPS akan diketahui dari hasil wawancara. Sebab para penitia seleksi (Anggota PPK) akan mendalami latar belakang mereka.

“Dan setiap laporan, termasuk dari Bawaslu akan dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Karenanya, bagi calon PPS yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku dipastikan tidak akan lolos ke tiga besar. “Sebab mereka itu kan menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.

Pasca tes wawancara, akan masuk ke tahap berikutnya, tanggapan masyarakat. Khamami mengimbau warga maupun awak media termasuk Bawaslu untuk tidak sungkan memberi masukan.

“Jadi setelah diumumkan tiga besar pun kami masih meminta tanggapan masyarakat. Kami sangat membuka ruang untuk siapa pun yang mau melapor ke KPU. Tapi disertai identitas pelapor, terlapor dan data,” imbaunya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos