Sebagian ASN Metro Bekerja dari Rumah

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro mulai menerapkan sistem pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) dari rumah. Sistem pelaksanaan tugas dari rumah itu mulai berlaku, Selasa (17-3-2020).

Penerapan sistem tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 800/298/SETDA/07/2020, prihal pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah, para camat dan lurah itu ditandatangani langsung Sekertaris Daerah Kota Metro  Nasir AT.

Dalam surat edaran tersebut, antara lain disebutkan: untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, peserta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah  dan masyarakat, maka pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial (Social Distance) melaui bekerja di rumah (Work From Home).

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, maka aturan pelaksaan tugas ASN dari ruman itu, meliput: khusus instansi yang melayani pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, catatan sipil, perijinan,  perhubungan, tetap  melaksanakan tugas di kantor.

Bagi instansi lain agar menugaskan minimal dua level pejabat struktural yang ada di OPD masing-masing. Termasuk di dalamnya kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah. Khusus ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan ke luar rumah, kecuali ada hal yang sangat penting dan telah mendapatkan izin dari kepala satuan kerjanya. Selain itu, para ASN juga diminta  tetap mengaktifkan sarana komunikasi. Mereka yang tidak mengaktikan handphone dianggap tidak hadir.

Pelaksanaan bekerja di rumah (Work from home) berlaku mulai 17 hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Lampung Cq Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Walikota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos