MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (32) ditangkap polisi lantaran mengunggah tulisan soal Corona di media sosial (medsos) yang dinilai menghasut.
Warga Jalan Ikan Kerisik, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tersebut ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di kediamannya, Selasa (17-3-2020).
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombespol Subakti, diwakili Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil patroli cyber di media sosial.
"Hasil patroli cyber kami ditemukan di Facebook dan Instagram," ujar Rahmad, Rabu (18-3-2020).
Menuut Rahmad, dalam potingannya SA mengunggah kalimat 'Halah akhirnya sampai di Lampung Corona kacau' di akun Facebook.
"Lalu di Instagram diposting Haduh sudah sampai sini corona, sini ini maksudnya Lampung," kata Rahmad.
Rahmad menambahkan, dari hasil temuan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada SA dan pihaknya langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankannya.
Rahmad menjelaskan, motif pelaku melakukan postingan tersebut karena ketakutan.
"Dia ketakutan mendengar pemberitaan virus ini sudah menyebar. Dan membaca capture akun instagram, namun belum ada yang dipastikan positif corona di Lampung berdasarkan pernyataan resmi dari Pemprov Lampung," tuturnya.
Rahmad menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk itu kami himbau dan mengingatkan masyarakat untuk bijak bersosial media, jangan asal share yang belum jelas," katanya.
Laporan: Ira Widya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum