Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

img
Ismi Ramadhoni

MOMENTUM, Bandarlampung--Corona virus disease (Covid-19) telah mewabah di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan covid-19 sebagai pandemi pada Rabu, 11 Maret 2020. Itu artinya, covid-19 adalah virus corona jenis baru yang kini tersebar di seluruh dunia dengan tingkat penularan yang tinggi.

Data Worldometer, per 19 Maret 2020 pukul 17.43 WIB menyentuh 221,890  kasus terinfeksi covid-19 dan ada 8,999 yang meninggal, diantara itu ada 85,790 kasus positif Corona dinyatakan sembuh.

Presiden Jokowi yang pertama kali mengumumkan dua kasus positif Corona pada 2 Maret 2020 mengalami peningkatan yang cukup serius. Indonesia menunjuk juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan bahwa Kamis, 19 Maret ada 82 kasus baru positif covid-19 yang berarti di Indonesia ada 309 total kasus. Diantara itu 15 kasus dinyatakan sembuh dan 25 orang meninggal dunia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang situasi darurat nasional akibat penyebaran covid-19 ini hingga 29 Mei 2020.

Di Asean, Malaysia masih menduduki posisi tertinggi kasus covid-19 yakni 900 yang positif, namun baru 2 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Sehingga Negeri Jiran melakukan lockdown atau karantina wilayah selama dua pekan untuk menghentikan penyebaran covid-19 yang makin tak terbendung.

Kekhawatiran akan menyebarluasnya kasus covid-19 ini membuat kepanikan yang tinggi seantero Negeri. Bahkan, Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi positif terinfeksi virus Corona.

Negara harus tegas, untuk memerintahkan social distancing supaya masyarakat harus berdiam diri dirumah, tidak melakukan aktivitas yang berpotensi meluaskan penyebaran covid-19. Bahkan, untuk kegentingan yang memaksa seperti ini pemerintah harus berperan sebagai negara penjaga malam, untuk memantau berhentinya aktivitas masyarakat.

Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (sallus populli suprema lex) kata Cicero yang lebih diperjelas oleh Menkopolhukam Mahfud MD bahkan keselamatan rakyat lebih tinggi daripada Undang-undang maupun Undang-Undang Dasar.

Berkelin dan dengan tujuan ber-negara yang memberikan rasa aman, tentram dan sejahtera. Konstitusi telah mencantumkan dalam Preambule UUD 1945 berbunyi “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia." 

Negara ini dibentuk karena persamaan nasib, sebagai bangsa yang dijajah puluhan abad, kita tahu betul bagaimana tidak diurus oleh penjajah sehingga diserang kelaparan hingga berbagai penyakit dan virus oleh para penjajah hingga kita sakit dan mati dalam keadaan yang mengenaskan.

Dalam perkembangan negara hukum, konsep welfare staat atau negara kesejahteraan merupakan respon dari konsep negara penjaga malam atas minimnya negara dalam mengatur hubungan masyarakat, konsep tersebut beranggapan bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang paling sedikit mencampuri urusan masyarakat.

Pasca perang dunia kedua banyak negara menganut welfare staat atau negara kesejahteraan yang menganggap bahwa sektor keamanan, perekonomian dan hak-hak asasi manusia harus dicukupi oleh negara. Maka negara harus hadir dalam setiap potensi yang akan merugikan masyarakat. Ada Rp 2000 triliun uang yang dipercayakan untuk dikelola sekedar memastikan rakyat dapat tidur dengan nyenyak.

Tidak ada cara lain, Presiden Joko Widodo harus melakukan lockdown dan melakukan tes massal kepada masyarakat. Penerbangan keluar masuk Indonesia sementara waktu harus dihentikan, jalur pelabuhan pun demikian. Pemerintah Daerah juga harus proaktif melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona di Indonesia.

Setelah kebijakan lockdown dilakukan, pemerintah bukan berpikir akan melambatnya pertumbuhan ekonomi, investasi, bahkan menurunnya kunjungan pariwisata dari luar negeri. Yang harus dipikirkan, ketika memutuskan untuk men-lockdown adalah peningkatan fasilitas layanan kesehatan yang memadai dan ketersediaan pangan untuk kebutuhan masyarakat. 

Sebagai bangsa yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama, selain mencegah dengan gaya hidup yang bersih dan sehat, kita mempunyai kewajiban untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menghentikan ujian-Nya sebagai pelajaran agar kita tetap bersatu, kita tidak boleh bercerai-berai. 

Konflik horizontal yang menganga akibat dinamis dan melelahkan nya isu politik selama ini menjadi momentum untuk bersatu dan beristirahat. Mungkin, ada yang kurang berbincang dengan keluarga karena sibuk bekerja atau membaca buku yang belum sempat selesai. Dengan beristirahat kita tahu bagian mana yang lelah dan mana yang salah.

Persatuan Indonesia dalam butir sila ketiga menjadi antibodi yang akan kita gunakan untuk melawan virus covid-19. Hari ini pemerintah harus ambil keputusan dengan cepat. 

Rakyat pasti taat, untuk kali ini rakyat pasti sami'na wa atho'na. Jika hanya menghimbau, Ketua RT di komplek pun sering menghimbau. Wujud konkrit ketegasan Presiden Joko Widodo harus dieksekusi segera, sebab keamanan dan kesejahteraan rakyat adalah ukuran utama dalam menilai kemampuan legitimasi kapabilitas pemerintah.

Mungkin Tuhan mulai bosan..

Melihat Tingkah kita..

Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa.. 

Mungkin Alam Mulai Enggan, Bersahabat dengan kita, coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang..

Petikan karya Ebiet G. Ade yang berjudul Berita Kepada Kawan.. merepresentasikan keadaan dan kepanikan kita karena plin-plan nya pemerintah untuk ambil keputusan didalam keterbatasan infrastruktur kesehatan hari ini. Kita desak Presiden segera ambil langkah yang tegas. Kami menunggu Mr. President. (**)

Penulis: Ismi Ramadhoni Mahasiswa Fakultas Hukum Unila







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos