MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Peringsewu akhirnya menunda agenda pelaksanaan pemilihan kepala pekon/desa (Pilkakon) serentak tahun ini. Pilkakon serentak di 48 pekon itu, semestinya digelar 13 Mei mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono mengatakan, penundaan itu disebabkan wabah virus corona.
"Penundaan pilkakon serentak ini sampai pemerintah pusat mencabut penetapan status darurat bencana wabah Covid-19," kata Tri Haryono mewakili Kepala DPMP Pringsewu Endang Budiarti, Selasa (31-3-2020).
Menuru dia, keputusan penundaan tersebut merupakan hasil koordinasi tim pemilihan tingkat kabupaten, forkopimda dan tim pemilihan tingkat kecamatan pada 24 Maret 2020.
Keputusan penundaan itu, ditindaklanjuti melalui Surat Edaran nomor: 141/201/D.10/2020 tertanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Bupati Pringsewu Sujadi.
Meski demikian, lanjut dia, penundaan itu tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"jadi penundaan ini mencakup tahapan yang belum dilaksanakan, seperti pengundian nomor urut calon, sosialisasi pemungutan suara, kampanye calon hingga pemungutan suara," terangnya. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum