MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan dan obyek wisata, hingga 14 April mendatang.
Perpanjangan masa penutupan sementara itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 130/523/D-16.04/2020 yang dikeluarkan Pemkot Metro tanggal 30 Maret 2020.
Surat tersebut juga merujuk pada surat Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi covid-19.
Lalu surat Walikota Metro Nomor: 130/303/D-16.04/2020 tentang pemberitahuan penutupan sementara tempat keramaian serta mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan perkembangan kasus covid-19 di Kota Metro.
Dalam surat tersebut Pemkot Metro mengimbau pengelola serta pemilik tempat hiburan dan obyek wisata untuk tetap dapat menutup sementara sejak 1 hingga 14 April 2020.
Surat itu juga ditembuskan kepada Wakil Walikota, Ketua DPRD, Kapolres Metro, Dandim 0411-LT, Inspektur Kota Metro, Kasat Pol-PP. (**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum