Pemkot Metro Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan dan Wisata

img
Gapura perbatasan Kota Metro/ist

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan dan obyek wisata, hingga 14 April mendatang.

Perpanjangan masa penutupan sementara itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 130/523/D-16.04/2020 yang dikeluarkan Pemkot Metro tanggal 30 Maret 2020.

Surat tersebut juga merujuk pada surat Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi covid-19.

Lalu surat Walikota Metro Nomor: 130/303/D-16.04/2020 tentang pemberitahuan penutupan sementara tempat keramaian serta mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan perkembangan kasus covid-19 di Kota Metro. 

Dalam surat tersebut  Pemkot Metro mengimbau pengelola serta pemilik tempat hiburan dan obyek wisata untuk tetap dapat menutup sementara sejak 1 hingga 14 April 2020.

Surat itu juga ditembuskan kepada Wakil Walikota, Ketua DPRD, Kapolres Metro, Dandim 0411-LT, Inspektur Kota Metro, Kasat Pol-PP. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos