MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Bandarlampung dinonaktifkan sementara mulai Rabu (1-4-2020).
Sehari sebelum penonaktifan 60 Panwascam se-kota setempat dilaksanakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung terlebih dahulu melangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) melalui videoconference.
Kegiatan yang dipimpin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto tersebut diikuti oleh Kordiv Hukum Panwascam se-kota setempat, Selasa (31-3-2020).
"Videoconference ini mengikuti anjuran pemerintah terkait upaya pencegahan Pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi,” kata Yahnu melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Rabu (1-4).
Yahnu menuturkan, rapat koordinasi tersebut salah satunya membahas soal hasil kinerja Panwascam yang resmi dinonaktifkan pertanggal 1 April 2020.
Penonaktifan tersebut sesuai SK Bawaslu Kota Bandarlampung, terkait adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Dalam rakor kami juga menjelaskan isi dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 terkait proses penanganan pelanggaran pada masa penundaan tahapan dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19,” tuturnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum