Cabuli Anak di Bawah Umur, BP Ditangkap Polisi

img
Tersangka pelaku perzinahan bersama aparat Polsek Pringsewu Kota. Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pemuda berinisial BP (19) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial AA (15) sebanyak enam kali. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan, BP akhirnya ditangkap polisi pada Ahad (5-4-2020) setelah menerima laporan dari kakek korban.

"Hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB," jelasnya. 

Kasus itu terungkap ketika berawal dari nenek korban memanggil AA di kamarnya untuk sarapan pada Ahad (5-4-2020 )sekitar pukul  09.30 WIB.

Nenek korban terjekut ketika melihat BP ada di kamar cucunya. Nenek pun menginterograsi mereka sejak kapan BP masuk kamar dan apa yang dilakukan.

Ketika itu, BP mengaku masuk kamar AA sejak Sabtu  (4 -4-2020) pukul 23.00 WIB.  Bahkan dia juga mengaku melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA.

"Mendengar pengakuan dari  BP tersebut, kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota," ungkapnya.

Basuki menambahkan, di depan  penyidik,  BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan AA. "Bahkan persetubuhan terhadap  AA telah dilakukan sebanyak enam kali," terangnya.

Perbuatan zina itu pertama kali dilakuka pada 26 Januari  2020 dan terakhir pada Ahad pukul 00.30 wib atau malam sebelum dia diinterogasi nenek korban.

Sedang persetubuhan yang pertama sampai kelima terjadi di rumah BP di Pekon Waluyojati Pringsewu. "Perbuatan tersebut dilakukan setiap hari Minggu siang sekitar jam 12. 00 wib. Karena hari Senin sampai Sabtu, BP bekerja di Bandarlampung," beber Basuki. 

Korban mengaku mau melakukan persetubuhan karena percaya kepada BP, bila hamil akan bertanggung jawab.

Selain menangkap BP, polisi mengamankan barang bukti. Antara lain sprai warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream. 

BP akan dijerat degan Pasal 76-d juncto Pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolsek. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos