MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung tak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap mantan narapidana program asimilasi yang kedapatan kembali melakukan aksi kejahatan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada harianmomentum.com, Senin (20-4-2020).
Pandra mengatakan, sesuai dengan surat telegram Mabes Polri, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap mantan narapidana asimilasi yang melakukan kembali aksi kejahatan.
"Polda Lampung mengikuti apa yang menjadi kebijakan dalam memelihara Kamtibmas," ujar Pandra.
Adapun dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tersebut tertuang dalam ST/1238/IV/OPS.2/2020 ditandatangani Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II tahun 2020 Komjen Pol Agus Andrianto pada 17 April 2020.
Surat telegram tersebut ditujukan untuk Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II dari Tingkat Polda dan Jajaran dalam antisipasi pembebasan Napi di Indonesia.
Pandra menuturkan, dalam surat tersebut diperintahkan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan ini.
"Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas yang terukur, apabila masih ada pelaku narapidana yang dikembalikan ke masyarakat namun melakukan aktifitas kejahatan," tambah mantan Kapolres Meranti ini.
Dia menambahkan, tindakan tegas terukur ini dilakukan selama aksi kejahatan dilakukan selama pandemi corona.
"Polda lampung sebagai Harkamtibmas wajib melakukan pengamanan. Apalagi ini menyambut bulan suci ramadhan, kami akan melakukan kegiatan patroli yang makin ditingkatkan sesuai dengan OPS aman Nusa II," tuturnya.
Lebih lanjut Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan diluar selama bulan ramadan.
"Merujuk MUI, tidak boleh lagi ada sahur on ther road, bukber, karena demi keselamatan bersama, warga masyarakat adalah hukum tertinggi melalui peran polri dibantu TNI termasuk pemerintah kab/kota," terangnya.
Pandra menambahkan, jika masih ada warga yang melakukan kegiatan tersebut maka akan dilakukan himbauan dengan upaya persuasif dan preventif.
"Jika ada yang tidak mengindahkan, yang bisa menilai petugas di lapangan yang diberi kewenangan diskresi dengan menilai sendiri yang patut melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku, itupun upaya pada estafet terakhir," pungkas Pandra.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum