MOMENTUM, Bandarlampung--Roni Mastiyono (36) warga Kelurahan Podomoro Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu divonis 10 tahun penjara karena kepemilikan 20 gram sabu-sabu.
Hal itu diputus Majelis Hakim Jhony Butar Butar pada sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21-4-2020).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Roni terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Roni dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Jhony mengatakan, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Jhony, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Roni Mastiyono dan Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi menyatakan menerima.
Sebelumnya perbuatan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib saat berjalan kaki di pinggir jalan d Jalan Bulokkarto Kabupaten Pringsewu. Terdakwa bertemu dengan Ilham alias Boti (DPO) menitipkan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisikan 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu yang akan diambil kembali.
Kemudian setelah terdakwa menerima dompet kecil berwarna hitam tersebut, lalu terdakwa simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan kemudian pulang ke rumah di Jalan Dewantoro Rt 02 Rw 04 Kelurahan Pringkumpul Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Lalu pada hari yang sama saat terdakwa Roni sedang tidur sambil menunggu Ilham datang untuk mengambil titipan narkotika sabu tersebut, sekira pukul 18.30 Wib datang saksi Nova Budi Santoso, saksi Ricki Afandri, saksi Muhammad Iqbal yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20 (dua puluh) gram yang ditemukan di dalam dompet kecil berwarna hitam dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum