MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung meredam aksi pelarian buronan pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama anggota Polsek Tanjungkarang Timur menciduk warga Kelurahan Jagabaya Kecamatan Wayhalim yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Buron bernama Widodo Saputra (22) sejak Februari 2020 itu berakhir, sementara satu rekannya, Asep Gunawan sudah lebih dulu ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mewakili Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, tersangka Widodo merupakan buronan yang dicari sejak Februari lalu.
Dikatakan Rosef, Widodo terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
"Penangkapan Widodo ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku Asep yang lebih dulu sudah kami tangkap," kata Rosef, Minggu (26-4).
Selama ini, kata Rosef, pelaku Widodo kabur ke Jakarta. Setelah mendapatkan informasi soal pulangnya tersangka ke rumah, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, Rosef menuturkan, tetap mengedepankan social distancing mengingat pandemi covid-19 atau Corona Virus Desease-2019.
"Penangkapan Widodo, anggota tetap mengedepankan social distancing," kata Rosef.
Rosef kembali menegaskan, akan terus memburu para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
"Kami akan tindak tegas dan terukur pelaku jika membahayakan anggota yang melakukan penangkapan. Sekali lagi saya ingatkan, jangan bermain-main (melakukan aksi kejahatan) di Kota Bandarlampung," tegas lulusan Akpol 2005 itu.
Lebih lanjut Rosef mengimbau masyarakat agar tetap selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri.
"Pesan saya, masyarakat juga harus tetap waspada. Jika menjadi korban kejahatan segera laporkan, supaya langsung kami tindak lanjuti," imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaku Widodo bersama Asep mencuri motor milik korban Desri pada 6 Februari 2020 sekitar pukul 06.30 Wib, di depan kamar kosan Jalan Perwira 1 Gang Bintara Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. "Untuk penanganan proses hukumnya ditangani Polsek Tanjungkarang Timur," pungkas Rosef.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum