MOMENTUM, Pringsewu--Kepastian hukum harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Terlebih, selama ini masyarakat masih menganggap pemerintah daerah lamban, khusunya dalam masalah penanganan covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi pada Seminar Akuntabilitas Keuangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19.
Seminar yang digelar secara online itu diselenggarakan Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP), Selasa (28-4-20).
Menurut wabup, kepastian hukum tersebut antara lain bisa dilakukan melalui penyediaan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), kebutuhan bahan pokok serta lainnya yang berhubungan dengan wabah covid-19.
"Pemkab Pringsewu berkomitmen memberikan kepastian hukum pada masyarakat terkait penanganan covid-19," kata wabup.
Bentuk komitmen tersebut, antara lain: mempersiapkan aturan yang bisa membuat pemerintah dapat bergerak cepat dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Memang sekarang ada pos anggaran Dana Desa yang dapat dipergunakan oleh pemerintah desa untuk penanggulangan Covid-19, tetapi tidak semua kepala pekon (kades) itu siap semuanya. Karena itu, pemkab akan melakukan upaya mengoptimalkan langkah-langkah penanganan covid-19," terangnya.
Seminar tersebut juga diikuti: Walikota Malang, Bupati Bolaangmongondow serta sejumlah kepada daerah lain dan para akademisi. (**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum