MOMENTUM, Bandarlampung--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja pers di tengah pandemi global covid-19. Imbauan tersebut disampaikan terkait Hari Buruh Internasional (may day) yang diperingati setiap 1 Mei.
Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho mengatakan, pandemi virus corona telah memicu dampak sosial dan ekomoi. Dampak tersebut pun dirasakan industri media yang ikut mengambil langkah efisiensi.
“Efesiensi (perusahaan), bukan alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media, termasuk jurnalis. Perusahaan mesti tetap membayar upah, tunjangan hari raya dan menghindari pemutusan hubungan kerja,” kata Hendry, Jumat (1-4-2020).
Menurut dia, perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa menjalankan fungsinya. Memberikan informasi kepada publik. Tentunya dengan memberikan tunjangan hidup yang layak bagi pekerja media.
Ketua Divisi Advokasi AJI Bandarlampung Tri Purna Jaya menambahkan, hingga saat ini belum ada perusahaan media di Lampung yang merumahkan pekerjanya. Namun, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan media menunda pembayaran upah.
Selain itu, masih terdapat perusahaan media yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami mengecam hal-hal tersebut karena jurnalis sangat penting bagi masyarakat terkait informasi di tengah wabah corona. Selain itu, peran jurnalis juga diperlukan untuk meluruskan informasi bohong yang beredar di masyarakat saat pandemi,” terangnya.
Lebih jauh Hendry juga meyakini, jurnalis adalah bagian dari kelas pekerja yang bergantung pada upah yang dibayar oleh pemilik media. Karena itu, sudah sepatutnya perusahaan menjamin hak-hak jurnalis.
Catatan AJI Bandarlampung, jumlah media siber di Lampung diperkirakan mencapai lebih dari seratus media. Beberapa di antaranya tidak sesuai standar perusahaan pers. Misal, tidak memiliki wartawan. Pemilik media merangkap jurnalis, pemimpin redaksi, dan marketing.
Padahal, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Standar Perusahaan Pers harus memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp50 juta (Pasal 12).
Kemudian, Pasal 13 mengatur, perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan. (**)
Laporan: Rifat
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum