MOMENTUM, Pesawaran--Warga Kabupaten Pesawaran diminta tidak melakukan perjalanan ke Kota Bandarlampung kecuali ada urusan yang mendesak.
Imbauan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran itu disampaikan setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Bandarlampung zona merah Covid-19.
"Ya, pasca ditetapkannya Kota Bandarlampung sebagai zona merah Covid-19, kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke Bandar Lampung, kecuali urusan yang sangat urgent atau penting," kata Juru Bicara Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran dr. Aila Karyus.
Menurut dia, imbauan itu perlu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. "Sebagai daerah penyangga Kota Bandarlampung, kami harus meningkatkan kewaspadaan dalam rangka untuk mendeteksi dan merespon pandemi di daerah," ujarnya.
Kewaspadaan masyarakat di setiap desa harus ditingkatkan, terutama posko pengawasan guna mengantisipasi masyarakat dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat secara langsung sejumlah fasilitas umum, guna memastikan jalannya protokol kesehatan yang telah diterapkan.
Protokol kesehatan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan terutama di pasar tradisional yang ada di desa. "Kami akan melakukan sidak pasar dengan unsur Polri, TNI, Pol PP dan lembaga lainnya untuk melihat protap kesehatan yang sudah dilakukan di pasar-pasar seperti pemakaian masker, menjaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun secara teratur, sekaligus melakukan sosialisi," katanya.
Di sisi lain, ia pun menyatakan di sektor perekonomian, pihaknya segera melakukan finalisasi pendataan masyarakat terdampak Covid-19.
"Kami segera melakukan pendataan kembali kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi terutama para pelaku UKM, serta melakukan finalisasi data desa yang akan menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa," katanya.
Rencana penyaluran bantuan tersebut didistribusikan melalui perbankan. Untuk aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas (THLS) agar tetap kerja dari rumah (work from home) sampai batas yang ditentukan, terutama PNS dan THLS yang tinggal di Bandarlampung," katanya. (*).
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum