MOMENTUM, Bandarlampung--Kriminalitas memang tak kenal waktu dan tempat, masa pandemi Corona pun tak membuat pelaku kejahatan khususnya jambret menghentikan aksinya.
Salah satunya yang dilakukan tersangka Nito Ramadan (21) warga Jalan Sentot Alibasa Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Tersangka akhirnya harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka dibekuk lantaran melakukan tindakan kriminal merampas satu buah Handphone disertai dengan kekerasan terhadap Inggit Putria Marga (31) warga Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
"Mulanya tersangka mengamati korban dari kejauhan di sekitar wilayah Pahoman pada Senin 18 Mei 2020, sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu, korban bersama anaknya sedang jalan kaki, lantas pelaku dan satu orang rekannya menggunakan sepeda motor merampas HP milik korban dari arah belakang," tutur Rosef kepada kontributor harianmomentum.com Selasa (19-5-2020).
Setelah kejadian, korban berteriak minta pertolongan warga dan melaporkan kejadian itu pada Bhabinkamtibmas setempat. Tak berselang lama pelaku berhasil ditindak.
Rosef juga berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum setempat agar selalu waspada dengan kejahatan yang setiap saat mengintai, terlebih menjelang hari raya serta kondisi ekonomi pada masa pandemi Corona.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan tim Reskrim Polresta beserta barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy J4 seharga Rp1,9 juta. Sementara satu pelaku lain sedang dalam pengejaran personel kepolisian.
Dari keterangan tersangka, kebutuhan ekonomi menjelang lebaran idul fitri menjadi motif perbuatan melanggar hukum yang dilakukan bersama rekannya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum